Ketika Pasal Pidana Adalah Kriminalisasi bagi Petani

- 25 Agustus 2023, 06:30 WIB
Suasana di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat agenda sidang pemeriksaan saksi untuk perkara atas nama terdakwa Bahusni bin Hamzah pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Suasana di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat agenda sidang pemeriksaan saksi untuk perkara atas nama terdakwa Bahusni bin Hamzah pada Rabu, 23 Agustus 2023. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Walaupun belum diputuskan bersalah atau tidak oleh majelis hakim, faktanya perkara Bahusni tetap dilanjutkan melalui peradilan yang menggunakan pasal pidana UU Perkebunan. Bahkan, eksepsi Bahusni terhadap dakwaan pun tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti kala itu.

Kini, Bahusni didampingi kuasa hukum tetap berupaya untuk membuktikan di persidangan, bahwa apa yang terjadi sebenarnya di Desa Sumberjaya bukanlah tidakan pidana, melainkan upaya untuk mengakses kembali lahan mereka yang sudah dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1960 tersebut dari penguasaan perusahaan.***

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah