Walaupun belum diputuskan bersalah atau tidak oleh majelis hakim, faktanya perkara Bahusni tetap dilanjutkan melalui peradilan yang menggunakan pasal pidana UU Perkebunan. Bahkan, eksepsi Bahusni terhadap dakwaan pun tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti kala itu.
Kini, Bahusni didampingi kuasa hukum tetap berupaya untuk membuktikan di persidangan, bahwa apa yang terjadi sebenarnya di Desa Sumberjaya bukanlah tidakan pidana, melainkan upaya untuk mengakses kembali lahan mereka yang sudah dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1960 tersebut dari penguasaan perusahaan.***