Ketika Pasal Pidana Adalah Kriminalisasi bagi Petani

- 25 Agustus 2023, 06:30 WIB
Suasana di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat agenda sidang pemeriksaan saksi untuk perkara atas nama terdakwa Bahusni bin Hamzah pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Suasana di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat agenda sidang pemeriksaan saksi untuk perkara atas nama terdakwa Bahusni bin Hamzah pada Rabu, 23 Agustus 2023. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Oke Jambi - Sejumlah saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan untuk kasus pidana atas nama terdakwa Bahusni bin Hamzah, Ketua Serikat Tani Kumpeh (STK). Pemeriksaan para saksi berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sengeti pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Agenda sidang tersebut menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi, yakni empat orang warga dan dua orang perangkat Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Bahusni, yang memang dari awal kasus ini menggunakan hak penangguhan penahanan, selalu menghandiri persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya serta anggota STK dan masyarakat Desa Sumberjaya.

Baca Juga: Bahusni Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri

Kuasa hukum Bahusni dari Organisasi Bantuan Hukum Konsorsium Pembaruan Agraria, Riki Hermawan menyebutkan, bahwa pada sidang selanjutnya masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Ada 32 daftar saksi yang diajukan JPU untuk kasus ini, sebagian sudah memberikan kesaksian di persidangan.

Sementara Bahusni, kepada Oke Jambi mengungkapkan, dirinya menyayangkan proses peradilan menghadirkan seorang saksi yang menurutnya sudah pikun. Di dalam persidangan, kata Bahusni, seorang saksi mengaku tidak pernah menandatangani berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Kali ini tidak membahas banyak soal bagaimana proses di pengadilan. Menjadi penting untuk sedikit dikupas, adalah bagaimana pasal pidana bisa menjerat Bahusni, padahal dirinya mendapat mandat untuk menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat Desa Sumberjaya dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Baca Juga: Nota Keberatan Dipidana Karena Perjuangan

Kasus Bahusni telah menambah daftar angka kriminalisasi terhadap petani dan pejuang hak atas tanah di Indonesia. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2022 saja, terdapat 80 orang petani dan pejuang hak atas tanah yang dikriminalisasi menggunakan pasal pidana.

KPA juga mencatat secara akumulatif, sejak kepemimpinan Jokowi sedikitnya 41 orang tewas di berbagai wilayah konflik agraria, 546 dianiaya, 51 orang tertembak, dan sebanyak 940 petani dan pejuang agraria dikriminalisasi.

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x