Kawal Sidang Bahusni, Petani Sumberjaya Kembali Unjuk Rasa di PN Sengeti

- 31 Agustus 2023, 15:38 WIB
Para perempuan memegang poster tuntutan saat aksi mengawal sidang Bahusni di PN Sengeti pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Para perempuan memegang poster tuntutan saat aksi mengawal sidang Bahusni di PN Sengeti pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Oke Jambi/Hajrin Febrianto/

Oke Jambi – Masyarakat Desa Sumberjaya, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK), kembali melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Aksi ini dilakukan untuk mengawal sidang perkara pidana dengan terdakwa Bahusni bin Hamzah, tidak lain adalah Ketua STK sendiri, yang didakwa telah melakukan tindakan pidana merugikan perusahaan (PT FPIL).

Tetapi, hari itu sidang ditunda oleh majelis hakim, lantaran jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi yang sudah dijadwalkan untuk menghadap dan memberi keterangan di persidangan. Ini kali keduanya sidang ditunda selama sudah delapan kali persidangan.

Aksi tersebut juga bukan yang pertama kali dilakukan masyarakat Desa Sumberjaya di PN Sengeti, ini yang keempat kalinya, dan belum ada satu pun dari pihak pengadilan menemui massa untuk memberi penjelasan terkait kasus yang sedang berjalan.

Baca Juga: Bahusni Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri

Tuntutannya masih sama sejak dari awal perkara ini diletakkan di atas meja hijau, diantaranya meminta proses peradilan pidana Bahusni dihentikan dan persoalan konflik antara masyarakat dengan perusahaan diselesaikan dengan cara cara musyawarah.

Yasir, dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi mengatakan, perihal yang terjadi antara masyarakat Desa Sumberjaya dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) adalah konflik agraria struktural, maka tidak bisa diselesaikan di pengadilan, apalagi dengan pasal pidana.

“Konflik agraria struktural tidak bisa dibawa ke pengadilan, konflik agraria struktural harus diselesaikan secara kebaikan oleh pemerintah, bukan dibawa ke ranah hukum seperti ini,” sebutnya saat orasi.

Terlihat pula saat itu, Bahusni, didampingi tiga orang kuasa hukumnya keluar dari pengadilan dan menghampiri massa aksi. Yosep Nurhidayat, lawyer dari Organisasi Bantuan Hukum KPA langsung menyampaikan hasil dari agenda sidang hari itu.

Baca Juga: Nota Keberatan Dipidana Karena Perjuangan

Halaman:

Editor: Hajrin Febrianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x