Tahukah Kamu? Ada 7 Tingkatan Hukum Tentang Makan Dari yang Halal Sampai Haram

- 4 September 2021, 11:35 WIB
ilustrasi orang sedang makan
ilustrasi orang sedang makan /Youtube.com/tanboy kun

OKEJAMBI.COM – Muhammad Nawawi Al-Jawi menguraikan dalam bukunya yang berjudul Maroqil ‘Ubudiyah tentang memakan makanan yang halal dan haram. Ternyata terdapat tujuh tingkatan hukum tentang aturan makan bagi seluruh ummat Muslim.

Pertama, makan sekedar untuk hidup.

Kedua, melebihkan dari itu dengan kadar yang menimbulkan kekuatan untuk menunaikan shalat lima waktu dan nawafil. Kedua hal ini adalah wajib. Seperti makan untuk menguatkan menjalankan puasa wajib.

Baca Juga: Bebas dari Penjara Israel dengan 40.000 Shekel, Anhar Al-Deek: Saya Tidak Ingin Melahirkan Sambil Diborgol

Ketiga, makan makanan yang menimbulkan kekuatan untuk melakukan ibadah sunnah dan ini adalah mustahab.

Keempat, makan untuk menguatkan tubuh mencari nafkah dan bekerja, ini adalah syar’i.

Kelima, memenuhi sepertiga perut. Kekenyangan ini tidaklah makruh jika ia makan dari miliknya. Adapun jika makan milik orang lain, maka Al-Qurafi berkata: “Sesungguhnya itu adalah haram.” Karena makan lebih dari tuntunan syar’I tidak boleh, kecuali bila diketahui keridhaan dari orang yang mengundang untuk makan lebih dari itu. Maka ia boleh makan sesuai keinginannya.

Baca Juga: Mila Sneddon, Anak Penderita Leukemia Menyentuh Hati Puteri Kate Middleton dan Keluarga Kerajaan Inggris

Keenam, makan makanan lebih dari sepertiga perut dan itu adalah makruh, karena menyebabkan seseorang merasa malas dan selalu ingin tidur. Inilah yang dilakukan kebanyakan orang.

Halaman:

Editor: Anisa Nabilah Hidayati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x