Tahukah Kamu? Ada 7 Tingkatan Hukum Tentang Makan Dari yang Halal Sampai Haram

- 4 September 2021, 11:35 WIB
ilustrasi orang sedang makan
ilustrasi orang sedang makan /Youtube.com/tanboy kun

Ketujuh, makan lebih dari itu hingga terlalu kenyang dan terganggu. Ini adalah haram. Demikian disebutkan dalam Syarah Al-Mandhumah oleh Ibnu Imad.

Baca Juga: Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ternyata Juga Digelar di Hadramaut-Tarim, Yaman

Sesungguhnya kenyang itu bisa mengeraskan hati dan merusakkan pikiran dan mengganggu daya hafal serta memberatkan anggota tubuh dari ibadah dan belajar ilmu di samping menguatkan syahwat dan membantu tentara syetan yang sepuluh, yaitu kezaliman, khianat, kufur, tidak memelihara amanat, namimah, sifat munafik, penipuan, meragukan Allah Yang Maha Esa, melanggar perintah Allah yang memiliki keagungan, kemuliaan, dan melalaikan sunah Rasulullah SAW. Demikian yang disebutkan oleh Al-Hamdani.

Luqman berkata kepada puteranya: Apabila perut menjadi penuh, pikiran tidur, hikmah menjadi bisu dan anggota-anggota badan malas beribadah.***

Halaman:

Editor: Anisa Nabilah Hidayati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah